Kunjungan Kerja Masa Reses Anggota DPR/MPR RI ke BPS Provinsi Jambi - News - BPS-Statistics Indonesia Jambi Province

Layanan Permintaan Data BPS Provinsi Jambi dapat diakses melalui chat center whatsapp 0811 7434 292 dan Saran dan pengaduan dapat disampaikan melalui email pengaduan1500@bps.go.id Terima kasih

Bagi para pengguna data BPS, yuukk berpartisipasi pada Survei Kebutuhan Data melalui link berikut http://s.bps.go.id/SKDJambi2025 Jawaban Anda sangat membantu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Terima kasih.

Kunjungan Kerja Masa Reses Anggota DPR/MPR RI ke BPS Provinsi Jambi

Kunjungan Kerja Masa Reses Anggota DPR/MPR RI ke BPS Provinsi Jambi

April 10, 2025 | Other Activities


BPS Provinsi Jambi terima kedatangan Anggota DPR RI dalam kunjungan kerja pada Kamis (10/4) siang. Drs. H. Hasan Basri Agus, M.M beserta tim melakukan kunjungan ke BPS Provinsi Jambi sehubungan dengan reses Masa Sidang Tahun Anggaran 2025. 

Sisilia Nurteta selaku Ketua Tim Statistik Sosial BPS Provinsi Jambi menyampaikan terkait gambaran kemiskinan Provinsi Jambi pada tahun 2024. Terdapat 7,26 persen penduduk Provinsi Jambi tergolong sebagai penduduk miskin pada September 2024. Jika dibandingkan dengan Maret 2024, jumlah penduduk miskin di Provinsi Jambi mengalami kenaikan sebesar 7,3 ribu penduduk. Namun demikian, angka kemiskinan Jambi tahun 2024 masih berada di bawah angka nasional. Kenaikan tingkat kemiskinan di Provinsi Jambi disebabkan oleh kondisi makro perekonomian Jambi, diantaranya berupa terjadinya penurunan harga komoditas yang dihasilkan petani yang diiringi dengan penurunan indeks yang diterima petani (It) pada beberapa subsektor, meningkatnya tingkat pengangguran, pertumbuhan ekonomi yang melambat, serta menurunnya jumlah penduduk bekerja dan rata-rata upah.

Salah satu program kolaborasi Kemensos dan BPS berupa pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia. DTSEN dibangun berdasarkan tiga basis data utama, yaitu DTKS, REGSOSEK dan P3KE, didukung oleh data PLN dan BPJS Kesehatan yang selanjutnya dipadankan dengan data kependudukan dari Dukcapil. Sesuai dengan Inpres No. 4 Tahun 2025, BPS bertugas untuk mengelola DTSEN dan menyerahkan pemanfaatan DTSEN kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Sosial, dan Menko Pemberdayaan Masyarakat. Namun sebelum DTSEN digunakan untuk penyaluran Bantuan Sosial Tahap 2, Kementrian Sosial melakukan verifikasi data melalui Ground Check terlebih dahulu dimulai awal Maret 2025.

Anggota DPR RI berharap semua kepala daerah mengetahui data yang dihasilkan oleh BPS, khususnya yang berhubungan dengan kemiskinan. Selain itu, agar penyaluran bantuan sosial melalui DTSEN menjadi tepat sasaran demi mengentaskan kemiskinan di Provinsi Jambi. 

#BPSJambi
#KunkerDPRRI
#CintaData
Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi

(Statistics of Jambi Province)

 Jl.A. Yani No.4 Telanaipura Jambi

 Indonesia

Telp (62-741) 60497 Mailbox : bps1500@bps.go.id

logo_footer

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia