BPS Provinsi Jambi Gandeng Komisi Informasi, Belajar Keterbukaan Informasi Publik - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi

Layanan Permintaan Data BPS Provinsi Jambi dapat diakses melalui chat center whatsapp 0811 7434 292 dan Saran dan pengaduan dapat disampaikan melalui email pengaduan1500@bps.go.id Terima kasih

Bagi para pengguna data BPS, yuukk berpartisipasi pada Survei Kebutuhan Data melalui link berikut http://s.bps.go.id/SKDJambi2025 Jawaban Anda sangat membantu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Terima kasih.

BPS Provinsi Jambi Gandeng Komisi Informasi, Belajar Keterbukaan Informasi Publik

BPS Provinsi Jambi Gandeng Komisi Informasi, Belajar Keterbukaan Informasi Publik

5 Agustus 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Sebagai satu badan publik, BPS Ptovinsi Jambi mempunyai kewajiban dalam memberikan informasi kepada publik; sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk lebih memahami hal tersebut pada Kamis (4/8/2022) pagi, BPS Provinsi Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan mengundang Komisi Informasi Provinsi Jambi. Agus Sudibyo, Kepala BPS Provinsi Jambi menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut adalah untuk mendapat masukan terkait bentuk keterbukaan informasi public seperti apa yang harus ditampilkan di website dan apa yang tidak perlu ditampilkan. Selain itu, Agus Sudibyo juga sangat berharap BPS Provinsi Jambi mendapat evaluasi atau penilaian dari pihak eksternal terkait keterbukaan informasi public dalam rangka capaian satuan kerja WBK. Harapan tersebut disambut baik oleh Indra Lesmana selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi. “Kami menganggap undangan dari BPS adalah bentuk proaktif lembaga vertikal yang mana lembaga tersebut ingin menyampaikan keterbukaan informasi public secara maksimal," kata Indra Lesmana membuka paparannya. Indra menyampaikan, setiap badan public mempunyai hak dan kewajiban terkait informasi publik. Salah satu kewajibannya adalah menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan. Terkait informasi yang dikecualikan ini menjadi hak bagi badan public untuk menolak memberikannya; asalkan sudah berdasarkan undang-undang. Indra juga memberikan gambaran singkat bagaimana konsumen yang tidak puas dengan pelayanan informasi dapat mengajukan keberatan dan jika ada sengketa; KI hadir melakukan mediasi sehingga didapat solusi terbaik. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut melibatkan seluruh Kepala BPS dan Pejabat Struktural maupun Fungsional di BPS Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan juga bahwa BPS Provinsi Jambi dinilai sudah melakukan transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Namun bagaimana caranya agar bias lebih sempurna dalam pelayanan publik?

“Solusinya adalah dengan mengikuti monev (monitoring dan evaluasi) dari kami, dan akan kami agendakan untuk tahun ini”, terang Indra. Pada akhir sesi, Agus Sudibyo mengajak seluruh peserta khususnya Kepala BPS Kab/Kota untuk bersama-sama meningkatkan penerapan keterbukaan informasi public utamanya terkait data-data statistik yang selama ini ditangani oleh Pelayanan Statistik Terpadu (PST). PST sebagai sarana pelayanan kepada public harus terus ditingkatkan kualitasnya menuju BPS Provinsi Jambi Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi

(Statistics of Jambi Province)

 Jl.A. Yani No.4 Telanaipura Jambi

 Indonesia

Telp (62-741) 60497 Mailbox : bps1500@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik