12 Agustus 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L). IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja atas kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran satuan kerja. IKPA pada tahun anggaran 2021 memiliki 13 indikator yang terfokus pada 4 aspek yaitu kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan efektifitas pelaksanaan anggaran. Namun, Pada Tahun Anggaran 2022 ini, telah dilakukan evaluasi capaian IKPA untuk selanjutnya dilakukan perubahan paradigma penilaian kinerja pelaksanaan anggaran yang sebelumnya fokus pada peningkatan tata kelola pelaksanaan anggaran menjadi fokus pada peningkatan kualitas belanja yang didukung oleh akselerasi belanja dan capaian output agar mampu berkontribusi optimal dalam membentuk outcome perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini kemudian diwujudkan dalam bentuk Reformulasi IKPA 2022. Reformulasi IKPA 2022 merupakan perubahan tata cara penilaian kinerja pelaksanaan anggaran melalui penajaman paradigma belanja berkualitas dengan tetap menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran. Tujuan reformulasi IKPA adalah untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja, dan Penetapan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L, khususnya berdasarkan alokasi anggaran dan karakteristik belanja. Ahmad Fauzie SE ME selaku Kepala BPS Kota Jambi mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar berkomitmen melaksanakan setiap rencana strategis pelaksanaan anggaran tahun 2022 yang telah disusun. encana seperti penyusunan rencana kegiatan, pemantauan pagu dan optimalisasi revisi, serta optimalisasi pelaksanaan anggaran harus diperhatikan. Komitmen ini, menurutnya tidak hanya diperhatikan oleh pimpinan saja. Akan tetapi juga oleh seluruh pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik Kota Jambi. Komitmen pacu kinerja pelaksanaan anggaran Tahun 2022 harus lebih baik demikian yang ditekankan oleh Kepala BPS Kota Jambi. Hal ini terbukti dengan telah dilaksanakan komitmen tersebut oleh seluruh pegawai di lingkungan BPS Kota Jambi dengan Pencapaian Nilai IKPA Tertinggi Pada Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2022 yaitu masing-masing sebesar 100 dan sebesar 99,17 dengan kategori pagu anggaran lebih besar dari 6 Milyar (Sumber : KPPN Jambi).
Berita Terkait
Nilai Sempurna IKPA BPS Provinsi Jambi Triwulan 1-2023
BPS Provinsi Jambi Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Terkolaboratif
BPS Provinsi Jambi Raih Predikat AA dalam Pengelolaan Kearsipan!
Penyerahan Penghargaan IKPA Optimal Triwulan I di KPPN Jambi
Kolaborasi Menuju Pencapaian Ketahanan Pangan Provinsi Jambi
Sekilas Tentang Visitor Website BPS Kota Jambi
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi
(Statistics of Jambi Province)
Jl.A. Yani No.4 Telanaipura Jambi
Indonesia
Telp (62-741) 60497 Mailbox : bps1500@bps.go.id