23 Agustus 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Sebagai lembaga pemerintah penyedia official statistic di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) tentunya sering melaksanakan kegiatan pengumpulan data, baik dalam bentuk sensus maupun survei. Lebih lanjut, dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pengumpulan data tersebut, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Pasal 21 tentang Statistik mengamanatkan kepada BPS untuk menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden Seiring dengan maraknya isu kebocoran data yang terjadi dewasa ini, muncul kekhawatiran dari sebagian kalangan masyarakat mengenai keamanan dan kerahasiaan data yang dikumpulkan oleh BPS, terutama yang berkaitan dengan keterangan individu (personal data) responden. Apabila kekhawatiran tersebut terus dibiarkan dalam jangka panjang, besar kemungkinan responden akan merasa ragu atau bahkan enggan untuk memberikan data yang sebenarnya. Responden akan merasa dirugikan jika data dan keterangan yang bersifat sensitif dan pribadi tidak dijaga kerahasiannya oleh penyelenggara statistik. Hal ini tentunya dapat berdampak negatif bagi BPS dan pemerintah karena data yang diperoleh akan menjadi bias dan tidak akurat. Di sisi lain, kekhawatiran masyarakat tersebut menjadi suatu tantangan tersendiri bagi BPS untuk terus berupaya memperkuat sistem keamanan data demi terjaminnya kerahasiaan data yang telah dikumpulkan dari masyarakat, baik yang berasal dari kegiatan sensus ataupun survei. Secara umum, terdapat beberapa tahapan pada kegiatan sensus dan survei yang dilaksanakan oleh BPS, yaitu persiapan, pelaksanaan, pengolahan data, analisis, dan publikasi.
Tahap persiapan terdiri dari pembuatan kuesioner, uji coba lapangan, dan pelatihan petugas. Selanjutnya, tahap pelaksanaan mencakup pengumpulan data di lapangan. Kemudian, tahap pengolahan data terdiri dari editing dan coding, entri data, dan validasi. Terakhir, tahap analisis termasuk di dalamnya adalah tabulasi hasil pengolahan data. Dalam setiap tahapan kegiatan, data individu akan diakses oleh banyak pihak sehingga berpotensi dan rawan untuk dicuri dan disalahgunakan, khususnya dari tahapan pelaksanaan, pengolahan, dan analisis. Untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait dengan potensi kebocoran data tersebut, BPS telah melakukan beberapa langkah dan strategi.
Pada tahapan pengumpulan data, disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menitikberatkan pada keamanan data saat proses wawancara serta pengambilan dan pengumpulan dokumen pencacahan. Selanjutnya, pada proses pengolahan data, dilakukan proteksi melalui penggunaan password pada database serta enkripsi pada data-data pribadi responden. Terakhir, pada tahapan analisis, BPS melakukan tabulasi dan penyajian hasil dalam bentuk data statistik yang bersifat agregat. Besar harapan melalui berbagai langkah dan strategi tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dan kerahasiaan data yang dikumpulkan oleh BPS akan meningkat. Masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh BPS. Selain kerahasiaannya terjamin, data yang diberikan oleh masyarakat juga akan sangat bermanfaat bagi pemerintah dalam perencanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Berita Terkait
Ketika Big Data Menjadi Pendukung Fenomena
Dukung Bersama Karena Data BPS Milik Semua
Kuliah Umum Optimalisasi Data Sekunder BPS dalam Penelitian Ekonomi
Ini Penjelasan BPS Tanjung Jabung Timur kepada Bupati Terkait Data Kemiskinan
BPS Provinsi Jambi Paparkan Data Inflasi Pada HLM TPID Provinsi Jambi
BPS Provinsi Jambi Paparkan Data Potensi Sumber Daya Pangan Provinsi Jambi
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi
(Statistics of Jambi Province)
Jl.A. Yani No.4 Telanaipura Jambi
Indonesia
Telp (62-741) 60497 Mailbox : bps1500@bps.go.id