14 September 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Quiet Quitting, suatu fenomena yang sedang ramai diperbincangkan. Istilah ini merupakan tren di kalangan anak muda yaitu bekerja secukupnya dan tidak melakukan pekerjaan tambahan di luar jam kerja dan di luar tupoksi.
Memang terkesan malas atau sedikit egois. Namun demikian, selain untuk menjaga kesehatan fisik, hal ini juga merupakan suatu bentuk cara untuk menjaga kesehatan mental dengan mengutamakan prinsip work-life balance.
Dikutip dari publikasi Indikator Pasar Tenaga Kerja Provinsi Jambi Agustus 2021 (BPS Provinsi Jambi), jam kerja berhubungan secara langsung dengan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.
Jam kerja yang berlebih dapat mengganggu kehidupan pribadi dan hubungan dengan keluarga.
Selain itu, penurunan produktivitas pekerja menjadi imbas dari jam kerja berlebih.
Berdasarkan rekomendasi International Labour Organization (ILO), maksimal jam kerja normal adalah 48 jam seminggu.
Di Provinsi Jambi, terdapat 19,74 persen penduduk yang bekerja lebih dari 48 jam seminggu berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2021. Di Provinsi Jambi, terdapat 19,74 persen penduduk yang bekerja lebih dari 48 jam seminggu berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2021. Dapat diilustrasikan, hampir 2 orang dari 10 penduduk bekerja dengan jam kerja melebihi maksimal jam kerja normal.
Apabila dilihat menurut jenis kelamin, terdapat 21,44 % penduduk laki-laki bekerja lebih dari 48 jam seminggu pada tahun 2021.
Artinya, sekitar 21 sampai 22 orang dari 100 penduduk laki-laki bekerja melebihi maksimal jam kerja normal.
Sementara itu, penduduk perempuan yang bekerja lebih dari 48 jam seminggu adalah sebesar 16,72 % yang berarti sekitar 16 sampai 17 orang dari 100 penduduk perempuan yang bekerja melebihi maksimal jam kerja normal.
Jika dilihat menurut kabupaten/kota, Kota Jambi menduduki peringkat pertama dengan persentase penduduk yang bekerja dengan jam kerja berlebih sebesar 26,91 % .
Kemudian, diikuti oleh Kabupaten Sarolangun sebesar 23,77 % , dan Kota Sungai Penuh sebesar 23,09 % .
Sementara itu, Kabupaten Kerinci menduduki posisi terakhir dengan persentase penduduk yang bekerja dengan jam kerja lebih dari 48 jam seminggu yaitu sebesar 12,65 % pada tahun 2021.
Mengingat fenomena Quiet Quitting sedang marak terjadi, apakah hal ini akan mengurangi persentase penduduk yang bekerja dengan jam kerja berlebih secara signifikan di Provinsi Jambi pada tahun ini? Dan apakah hal ini akan berpengaruh pada indeks kebahagiaan Provinsi Jambi, terkait dengan kesehatan mental yang menjadi salah satu alasan dari terjadinya fenomena ini? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, diperlukan kajian dan analisis lebih lanjut. (Data Jambi/)
Berita Terkait
Kerja Rasa Pengangguran
Kunjungan Kerja DPD RI ke BPS Provinsi Jambi
Kunjungan Kerja Direktur Statistik Industri di Provinsi Jambi
Pelatihan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2017
Kunjungan Kerja Masa Reses Anggota DPR/MPR RI ke BPS Provinsi Jambi
Diskusi Parameter Kemiskinan Daerah [Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin]
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi
(Statistics of Jambi Province)
Jl.A. Yani No.4 Telanaipura Jambi
Indonesia
Telp (62-741) 60497 Mailbox : bps1500@bps.go.id