Jam Kerja Berlebih Dibalik Tren Quiet Quitting - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi

Layanan Permintaan Data BPS Provinsi Jambi dapat diakses melalui chat center whatsapp 0811 7434 292 dan Saran dan pengaduan dapat disampaikan melalui email pengaduan1500@bps.go.id Terima kasih

Bagi para pengguna data BPS, yuukk berpartisipasi pada Survei Kebutuhan Data melalui link berikut http://s.bps.go.id/SKDJambi2025 Jawaban Anda sangat membantu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Terima kasih.

Jam Kerja Berlebih Dibalik Tren Quiet Quitting

Jam Kerja Berlebih Dibalik Tren Quiet Quitting

14 September 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Quiet Quitting, suatu fenomena yang sedang ramai diperbincangkan. Istilah ini merupakan tren di kalangan anak muda yaitu bekerja secukupnya dan tidak melakukan pekerjaan tambahan di luar jam kerja dan di luar tupoksi.


Memang terkesan malas atau sedikit egois. Namun demikian, selain untuk menjaga kesehatan fisik, hal ini juga merupakan suatu bentuk cara untuk menjaga kesehatan mental dengan mengutamakan prinsip work-life balance.


Dikutip dari publikasi Indikator Pasar Tenaga Kerja Provinsi Jambi Agustus 2021 (BPS Provinsi Jambi), jam kerja berhubungan secara langsung dengan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.


Jam kerja yang berlebih dapat mengganggu kehidupan pribadi dan hubungan dengan keluarga.


Selain itu, penurunan produktivitas pekerja menjadi imbas dari jam kerja berlebih.


Berdasarkan rekomendasi International Labour Organization (ILO), maksimal jam kerja normal adalah 48 jam seminggu.

Di Provinsi Jambi, terdapat 19,74 persen penduduk yang bekerja lebih dari 48 jam seminggu berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2021. Di Provinsi Jambi, terdapat 19,74 persen penduduk yang bekerja lebih dari 48 jam seminggu berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2021. Dapat diilustrasikan, hampir 2 orang dari 10 penduduk bekerja dengan jam kerja melebihi maksimal jam kerja normal.


Apabila dilihat menurut jenis kelamin, terdapat 21,44 % penduduk laki-laki bekerja lebih dari 48 jam seminggu pada tahun 2021.


Artinya, sekitar 21 sampai 22 orang dari 100 penduduk laki-laki bekerja melebihi maksimal jam kerja normal.

Sementara itu, penduduk perempuan yang bekerja lebih dari 48 jam seminggu adalah sebesar 16,72 % yang berarti sekitar 16 sampai 17 orang dari 100 penduduk perempuan yang bekerja melebihi maksimal jam kerja normal.


Jika dilihat menurut kabupaten/kota, Kota Jambi menduduki peringkat pertama dengan persentase penduduk yang bekerja dengan jam kerja berlebih sebesar 26,91 % .


Kemudian, diikuti oleh Kabupaten Sarolangun sebesar 23,77 % , dan Kota Sungai Penuh sebesar 23,09 % .


Sementara itu, Kabupaten Kerinci menduduki posisi terakhir dengan persentase penduduk yang bekerja dengan jam kerja lebih dari 48 jam seminggu yaitu sebesar 12,65 % pada tahun 2021.


Mengingat fenomena Quiet Quitting sedang marak terjadi, apakah hal ini akan mengurangi persentase penduduk yang bekerja dengan jam kerja berlebih secara signifikan di Provinsi Jambi pada tahun ini? Dan apakah hal ini akan berpengaruh pada indeks kebahagiaan Provinsi Jambi, terkait dengan kesehatan mental yang menjadi salah satu alasan dari terjadinya fenomena ini? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, diperlukan kajian dan analisis lebih lanjut. (Data Jambi/)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi

(Statistics of Jambi Province)

 Jl.A. Yani No.4 Telanaipura Jambi

 Indonesia

Telp (62-741) 60497 Mailbox : bps1500@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik