29 September 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Rencana Kerja Pemerintah pada 2021 dan 2022 yang bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh Reformasi sistem perlindungan masyarakat merupakan reformasi struktural dalam masyarakat.
Perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana. Prasyarat utama dalam reformasi sistem perlindungan sosial adalah transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk.
Transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.
Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi: a) cakupan seluruh penduduk Indonesia; b) standar dan metodologi yang sama; c) pemutakhiran reguler; d) mudah diakses; dan e) dibagipakaikan.
Sebagai langkah awal reformasi tersebut Badan Pusat Statistik (BPS) akan secara serentak melakukan Pendataan Awal Regsosek termasuk BPS Kabupaten Bungo.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bungo bersama Pemkab Bungo melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dengan mengundang Forkompinda, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) serta seluruh Camat/ Lurah/ Rio se-Kabupaten Bungo terkait kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Rakorda yang berlangsung pada Rabu (21/9/2022) di Ballrom Hotel Amaris Muara Bungo itu dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto, S.Pd.
Kepala BPS Kabupaten Bungo bersama Kepala Bappeda Kabupaten Bungo menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Dalam materi yang disampaikan Kepala BPS mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan besar yang tidak hanya milik BPS semata namun merupakan kerja bersama dan kolaborasi dari seluruh pihak terutama dengan pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan yang nantinya akan menjadi pengguna data.
Karena tujuan dari Pendataan Awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Sehingga peran serta dari seluruh unsur pemerintahan baik dari level desa hingga kabupaten menjadi sangat penting dan berharga dalam mengawal pendataan awal Regsosek ini.
Kabupaten Bungo yang terdiri dari 17 Kecamatan dan 153 Desa/Kelurahan seluruhnya akan dilakukan pendataan awal Regsosek tanpa terkecuali.
Untuk melakukan pendataan awal ini BPS Kabupaten Bungo akan melibatkan mitra-mitra yang sudah terpilih dari hasil seleksi yang telah dilakukan.
Jumlah petugas lapangan yang akan terlibat adalah sebanyak 621 petugas dengan rincian 474 Petugas Pendataan Lapangan (PPL), 123 Petugas Pengawas (PML), dan 24 Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka). Pendataan Awal Regsosek akan berlangsung selama sebulan dari tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022.
Pada rentang waktu tersebut seluruh petugas akan melaksanakan pendataan lengkap kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bungo menggunakan pendekatan keluarga.
Dengan memperhatikan domisili semua anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga.
Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu yang bertujuan untuk program perlindungan sosial dan program lain yang dibutuhkan masyarakat, sehingga kebijakan pemerintah dapat lebih terarah dan tepat sasaran.
Kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan akan semakin baik karena berdasarkan basis data yang telah mencakup seluruh penduduk. Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten. (Data Jambi/)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi
(Statistics of Jambi Province)
Jl.A. Yani No.4 Telanaipura Jambi
Indonesia
Telp (62-741) 60497 Mailbox : bps1500@bps.go.id
Tentang Kami