Focus Group Discussion (FGD) Tahap I Penghimpunan Metadata Statistik 2024 - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi

Layanan Permintaan Data BPS Provinsi Jambi dapat diakses melalui chat center whatsapp 0811 7434 292 dan Saran dan pengaduan dapat disampaikan melalui email pengaduan1500@bps.go.id Terima kasih

Selamat Datang Di Website BPS Provinsi Jambi

Bagi para pengguna data BPS, yuukk berpartisipasi pada Survei Kebutuhan Data melalui link berikut http://s.bps.go.id/SKDJambi2024 Jawaban Anda sangat membantu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Terima kasih.

Focus Group Discussion (FGD) Tahap I Penghimpunan Metadata Statistik 2024

Focus Group Discussion (FGD) Tahap I Penghimpunan Metadata Statistik 2024

16 Mei 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Bertempat di aula kantor, BPS Provinsi Jambi mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Tahap I Penghimpunan Metadata Statistik 2024. Acara dibuka oleh Kepala BPS Provinsi Jambi dengan mengundang 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta 2 agen statistik Universitas Jambi (15/5).

Agus Sudibyo mengatakan bahwa 'salah satu upaya mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) adalah dengan mencanangkan kebijakan mengenai Satu Data Indonesia (SDI)'.

SDI bertujuan menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antara instansi pusat dan daerah. Salah satu prinsip penting dalam Satu Data Indonesia (SDI) adalah tersedianya metadata kegiatan statistik.

Salah satu langkah yang ditempuh untuk mewujudkan SDI yaitu dengan melaksanakan FGD Tahap I Penghimpunan Metadata Statistik 2024 yang berkualitas. #sahabatdata perlu tahu bahwa Metadata sering disebut sebagai data dalam data, berisi informasi penting yang mampu membantu menjelaskan aspek-aspek dari sebuah data, seperti tujuan; asal; referensi waktu; lokasi; produsen; dan kondisi akses.

Penyediaan metadata adalah elemen penting dalam diseminasi statistik. Metadata juga memberikan panduan mengenai kegiatan statistik dan relevansinya terhadap kegiatan penelitian/pengumpulan data yang dilakukan. Selain itu, Metadata harus disusun oleh produsen data berdasarkan struktur dan format dari BPS yang merujuk pada peraturan Kepala BPS nomor 5 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik.
Oleh karena itu, diharapkan semua OPD harus dapat berkomitmen menyediakan metadata yang benar, agar Satu Data Indonesia segera terwujud.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi

(Statistics of Jambi Province)

 Jl.A. Yani No.4 Telanaipura Jambi

 Indonesia

Telp (62-741) 60497 Mailbox : bps1500@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik