BPS Provinsi Jambi Umumkan Pegawai Teladan dan Ajak Pegawai Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi

Layanan Permintaan Data BPS Provinsi Jambi dapat diakses melalui chat center whatsapp 0811 7434 292 dan Saran dan pengaduan dapat disampaikan melalui email pengaduan1500@bps.go.id Terima kasih

Bagi para pengguna data BPS, yuukk berpartisipasi pada Survei Kebutuhan Data melalui link berikut http://s.bps.go.id/SKDJambi2025 Jawaban Anda sangat membantu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Terima kasih.

BPS Provinsi Jambi Umumkan Pegawai Teladan dan Ajak Pegawai Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal

BPS Provinsi Jambi Umumkan Pegawai Teladan dan Ajak Pegawai Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal

5 Juli 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Jumat (5/7) pagi bertempat di Aula BPS Provinsi Jambi, digelar Obsesi (Obrolan Seru Sesi Pagi) yang merupakan salah satu kegiatan dalam Manajemen Perubahan. Tema yang diangkat cukup berbeda yaitu terkait aktivitas keuangan illegal, dengan narasumber dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Provinsi Jambi. Hadir dalam acara pembukaan, Kepala BPS Provinsi Jambi, Agus Sudibyo, Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata, dan Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Jambi, Eko Libri Ardi.

“Kali ini suasananya berbeda. Manajemen perubahan tidak melulu tentang teknis. Silakan teman-teman bertanya, agar mendapat pencerahan tentang aktivitas keuangan ilegal,” terang Agus dalam sambutannya. Sementara itu, Yudha menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang terjalin, untuk meningkatkan literasi keuangan. “Kolaborasi secara formal dan informal menjadi hal penting bagi kami. Termasuk kegiatan pagi ini,“ ujar Yudha kepada seluruh peserta.

Peserta sangat antusias menyimak paparan yang disampaikan Agus Setiawan Wibowo, selaku Analis Pengawasan Perilaku PUJK, PEPK dan LMS, Kantor OJK Provinsi Jambi. Agus menyampaikan tentang cara mengenali pinjaman online (pinjol) yang ilegal dan cara menghadapinya ketika sudah terjerat.

“Ada ribuan pinjol. Kami hanya mengawasi sekitar 101 pinjol legal. Oleh karena itu kita harus waspada,” ungkap Agus. Agus menyampaikan bahwa sangat penting untuk memahami karakteristik produk dan layanan jasa keuangan sebelum menggunakannya.

“Dua L yang harus dilakukan untuk mencegah jeratan pinjol ilegal, yaitu Legal dan Logis. Legalitas dapat dicek ke OJK dan logis artinya memilah apakah penawaran yang diberikan logis atau tidak,” imbuh Agus.

Selain meningkatkan literasi pegawai tentang aktivitas keuangan ilegal, pada kesempatan tersebut juga diumumkan tiga orang pegawai teladan pada Triwulan II Tahun 2024. Ketiga pegawai tersebut adalah Agus Widodo, Ani Dwi Nugraeni, dan Dwi Jayanti. “Ini juga bagian dari implementasi pembangunan Zona Integritas menuju satker WBBM,” tutup Eko Libri setelah menyerahkan piagam penghargaan
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi

(Statistics of Jambi Province)

 Jl.A. Yani No.4 Telanaipura Jambi

 Indonesia

Telp (62-741) 60497 Mailbox : bps1500@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik