Program Regsosek yang merupakan program super prioritas pemerintah Jokowi akan segera dilaksanakan pada 15 oktober-14 November mendatang. Kegiatan yang merupakan kerjasama dari berbagai kementrian dan lembaga, yaitu BPS, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri, Kementerian Desa PDTT, Kemkominfo, Kemenko Bidang PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, dan TNP2K ini akan mewujudkan satu data untuk kesejahteraan Indonesia. Prasyarat utama reformasi sistem perlindungan sosial adalah transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk. Transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekoomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.
Tujuan pendataan awal Regsosek adalah untuk menyediakan basis data (data dasar) 100 persen penduduk Indonesia, yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan dan BPS dipercaya untuk melakukan tanggung jawab besar ini.
Data Regsosek dapat digunakan berbagai pihak/kementrian untuk mendukung program-program pemerintah. Selama ini, data penduduk hanya mencakup kelompok 40 % ke bawah, belum ada data penduduk secara komprehensif terkait keadaan sosial dan ekonomi. Bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Beras 10 kilogram, Program Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Dana Desa, Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bansos PBI JK), BLT Subsidi Upah, dan BLT BBM yang selama ini digulirkan tentu memerlukan data dasar yang akurat.
Untuk menjamin akurasi data tersebut, dalam rangkaian tahapan pengumpulan data regsosek BPS akan melakukan Monitoring Kualitas Regsosek di 117 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Pelatihan petugas Monitoring Kualitas Regsosek berlangsung 10-11 Oktober 2022 dengan materi berupa penegasan-penegasan konsep dan definisi terkait dengan kegiatan Regsosek yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada petugas lapangan. Pelaksanaan Monitoring Kualitas Regsosek di Provinsi Jambi akan dilaksanakan di 3 kabupaten/kota yang dipilih menggunakan metodologi tertentu oleh BPS RI. Proses monitoring kualitas di 3 kabupaten/kota tersebut akan dilaksanakan selama 7 hari mulai 19-25 Oktober 2022 dan masing-masing kabupaten/kota akan terdapat 1 orang petugas monitoring kualitas.