Pandemi Covid-19 yang terjadi sepanjang 2020 hingga 2022 membuat perekonomian Indonesia bahkan dunia menurun. Seluruh penduduk terdampak pandemi. Perekonomian mengalami kontraksi. Penggangguran terbuka dan angka kemiskinan juga mengalami peningkatan. Perang Ukraina-Rusia yang terjadi mulai awal 2022 hingga saat ini, memberikan dampak terhadap perekonomian, seperti kenaikan harga minyak dunia, harga minyak goreng, gandum, dan komoditas pangan lainnya. Kenaikan harga yang terjadi saat ini, seperti harga cabai merah, bawang merah, telur, Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti pertalite, listrik, beras, gas LPG, minyak goreng, dan sebagainya, membuat inflasi menjadi tinggi. Tercatat inflasi di Provinai Jambi tahun 2022 sebesar 8,55 persen, tertinggi di Indonesia. Peningkatan harga atau inflasi yang tinggi, jika tidak disertai dengan peningkatan pendapatan atau pengeluaran rumah tangga desil bawah di atas kenaikan inflasi, maka berpeluang bisa berdampak pada peningkatan kemiskinan. Untuk menghadapi situasi yang muncul dari serangan pandemi Covid-19, dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022, dicetuskan tiga reformasi struktural, yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaanm dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk. Prasyarat utama reformasi sistem perlindungan sosial adalah transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk. Transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekoomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.
Regsosek merupakan kerjasama dari berbagai kementrian dan lembaga, yaitu BPS, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri, Kementerian Desa PDTT, Kemkominfo, Kemenko Bidang PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, dan TNP2K. Kolaborasi ini akan mewujudkan satu data untuk kesejahteraan Indonesia. Berdasarkan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas 4 Maret 2020, kemiskinan ekstrem ditargetkan menjadi 0 % di tahun 2024. Pada tahun 2022 terdapat 25 Provinsi dan 212 Kabupaten/Kota prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem. Instruksi Presiden akan menjadi landasan hukum pelaksanaan penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2022. Secara internasional, kemiskinan ekstrem adalah masyarakat yang memiliki pendapatan kurang dari US $ 1,9 PPP (purchasing power parities). Purchasing power parities adalah indeks harga internasional yang diukur dengan sejumlah uang yang dibutuhkan untuk membeli sekeranjang barang yang sama di setiap negara yang dilakukan pembanding dengan menggunakan US $. Pada tahun 2021, nilai US $ 1,9 PPP = Rp. 11.941 per kapita per hari. Pada tahun 2021, terdapat 4 % penduduk miskin ekstrem di Indonesia.
BPS mengemban tugas melakukan pendataan awal Regsosek yang akan dilakukan pada 15 Oktober-14 November 2022 di seluruh Indonesia. Tujuan pendataan awal Regsosek adalah untuk menyediakan basis data (data dasar) 100 % penduduk Indonesia, yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. vData Regsosek dapat digunakan berbagai pihak/kementrian untuk mendukung program-program pemerintah. Selama ini, data penduduk hanya mencakup kelompok 40 % ke bawah, belum ada data penduduk secara komprehensif terkait keadaan sosial dan ekonomi. Bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Beras 10 kilogram, Program Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Dana Desa, Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bansos PBI JK), BLT Subsidi Upah, dan BLT BBM yang selama ini digulirkan tentu memerlukan data dasar yang akurat.
Bantuan tersebut bukan hanya untuk masyarakat miskin 40 % terbawah, misalnya bantuan untuk Pandemi Covid-19 yang juga dirasakan kelompok menengah, bukan hanya kelompok miskin atau sangat miskin. Sehingga, dalam menyalurkan bantuan program pemerintah yang juga menyasar penduduk selain 40 % terbawah, pemerintah masih kesulitan dan belum mempunyai datanya. Oleh karena itu, diharapkan dari pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi yang mencakup 100 % penduduk Indonesia, data-data dasar terkait kondisi sosial ekonomi dapat digunakan pemerintah sebagai data awal pelaksanaan program. Basis data seluruh penduduk yang lengkap dan komperehensif dapat dimanfaatkan oleh berbagai kementrian/lembaga. Pendataan awal Regsosek akan menjadi langkah pertama pemerintah dalam mewujudkan reformasi sistem perlindungan sosial dengan harapan tersedianya satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Hasil Regsosek nantinya akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk. Sehingga, program intervensi pemerintah menjadi lebih tepat sasaran. Untuk itu, terima kedatangan petugas dan berikan jawaban yang benar dan jujur. Mari bersama mencatat untuk membangun negeri.