NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan yang juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
NTP Provinsi Jambi Januari 2024 sebesar 142,21 atau naik sebesar 1,75 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,97 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,22 persen.
Kenaikan NTP Januari 2024 dipengaruhi oleh naiknya NTP di empat (4) subsektor pertanian, yaitu: Subsektor Tanaman Pangan sebesar 2,85 persen; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,28 persen; Subsektor Peternakan sebesar 0,80 persen; serta Subsektor Perikanan sebesar 0,25 persen. Sementara itu, Subsektor Tanaman Hortikultura mengalami penurunan sebesar 7,79 persen.
NTP Januari 2024 tertinggi pada Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yakni sebesar 152,06 dan terendah terjadi pada Subsektor Peternakan sebesar 91,19. NTP Subsektor Tanaman Pangan sebesar 109,33; NTP Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 116,70; dan NTP Subsektor Perikanan sebesar 101,98.
Informasi selengkapnya ada di https://jambi.bps.go.id