Rabu (21/2), Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi mengadakan FGD (Focus Group Discussion) II Pembahasan Data Jambi Dalam Angka 2024 dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024.
Agus Sudibyo selaku Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi beserta Kepala Bagian Umum, Eko Libri Ardi dengan hangat menyambut kehadiran Indra Lesmana (Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi) dan Abdul Rokhim (Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman). Selain itu hadir juga pihak dari dinas, instansi, akademisi, jurnalis dan swasta.
Agus Sudibyo menyatakan bahwa “Publikasi Jambi Dalam Angka sampai saat ini masih menjadi primadona bagi pengguna data baik pemerintah, peneliti, akademisi, dan masyarakat umum. Oleh karena itu, sebagai pemenuhan standar data dan metadata, maka data yang dihasilkan oleh wali data maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus selaras dengan data Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi. Hal ini merupakan wujud Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi yang memenuhi Standar Pelayanan Publik menuju sertifikasi ISO9001.”
Dalam rangka meraih sertifikasi ISO9001, Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi melakukan penandatanganan berita acara Penetapan Standar Pelayanan Publik tahun 2024 bersama Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi, Perwakilan Ombudsman Jambi, unsur masyarakat pengguna layanan, ahli/praktisi/akademisi, instansi terkait, organisasi masyarakat sipil, dan media massa.