Kamis, 16 Mei 2024, bertempat di ruang Jambi Data Analytic Centre (JDAC), Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua TP-PKK Provinsi Jambi, Kepala BPS Provinsi Jambi, Kepala BKKBN Provinsi Jambi, Kepala Dinas DP3AP2 Provinsi Jambi, Dinas Kominfo beserta OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan penandatangan dukungan dan pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar.
Dokumen GDPK 2025-2050 Provinsi Jambi telah selesai disusun dan akan menjadi Pedoman penentuan arah serta kebijakan Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang terkait dengan pembangunan di bidang kependudukan. Dokumen GDPK 2025-2050 terdiri dari 5 pilar yang meliputi : Pengendalian kuantitas penduduk, Peningkatan kualitas penduduk, Pembangunan keluarga, Pengarahan mobilitas serta Pembangunan data dan informasi kependudukan.
Sebagai salah satu instansi yang terlibat dalam penyusunan dokumen GDPK, BPS memiliki peran penyedia data yang digunakan dalam perencanaan maupun target capaian pembangunan. Melalui penandatanganan komitmen ini, diharapkan Dinas/Instansi serta OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi akan menjadikan GDPK sebagai acuan kebijakan dalam penentuan program kerjanya.