Membangun Harapan Petani Tanaman Pangan Jambi - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi

Layanan Permintaan Data BPS Provinsi Jambi dapat diakses melalui chat center whatsapp 0811 7434 292 dan Saran dan pengaduan dapat disampaikan melalui email pengaduan1500@bps.go.id Terima kasih

Bagi para pengguna data BPS, yuukk berpartisipasi pada Survei Kebutuhan Data melalui link berikut http://s.bps.go.id/SKDJambi2025 Jawaban Anda sangat membantu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Terima kasih.

Membangun Harapan Petani Tanaman Pangan Jambi

Membangun Harapan Petani Tanaman Pangan Jambi

4 Agustus 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Sejak awal tahun hingga Juli 2022, para petani tanaman pangan yang diantaranya adalah petani padi dan palawija, menjalani hari-hari dengan senyum getir. Hal ini karena subsektor tanaman pangan yang masih nampak lesu, salah satu indikatornya adalah nilai tukar petani (NTP) subsektor ini yang selalu dibawah 100 dan dalam tujuh bulan terakhir terus tergerus mengalami penurunan. NTP di bawah 100 artinya petani mengalami defisit. Kenaikan harga barang produksi relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang/jasa konsumsi dan biaya produksi. NTP merupakan indikator proxy kesejahteraan petani. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. NTP mempunyai kegunaan untuk mengukur kemampuan tukar produk yang dijual petani dengan produk yang dibutuhkan petani dalam produksi dan konsumsi rumah tangga. Angka NTP menunjukkan tingkat daya saing produk pertanian dibandingkan dengan produk lain. Atas dasar ini upaya produk spesialisasi dan peningkatan kualitas produk pertanian dapat dilakukan.NTP subsektor tanaman pangan, yang didalamnya dibangun oleh petani padi dan palawija, pada bulan Januari 2022 tercatat sebesar 99,27. Kemudian turun 0,16 persen di Februari 2022 menjadi 99,12. Pada Maret 2022 turun 1,75 persen menjadi 97,38. Pada April 2022 turun kembali sebesar 1,99 persen menjadi 95,44. Pada Mei 2022 turun 0,20 persen menjadi 95,25 lalu turun kembali di Juni 2022 sebesar 0,19 persen menjadi 95,07. Dan pada Juli 2022 turun lagi 0,98 persen di angka indeks 94,14. Jika dibandingkan dengan subsektor lain, NTP Subsektor tanaman pangan adalah yang paling rendah. NTP Januari - Juli 2022 Provinsi Jambi lebih tinggi 9,97 persen dibandingkan NTP tahun 2021 pada periode yang sama. Perubahan tertinggi terjadi pada Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 11,90 persen. Sementara itu, Subsektor Tanaman Pangan mengalami penurunan terendah, yaitu sebesar 0,78 persen. NTP Januari - Juli 2022 tertinggi pada Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yakni sebesar 144,70 dan terendah terjadi pada Subsektor Tanaman Pangan sebesar 96,49.

Urgennya Melindungi Hak-Hak Petani

Nasib petani tanaman pangan masih menyedihkan. Harga hasil pertanian sering anjlok pada saat panen, sementara impor produk pertanian makin meningkat. Padahal, saat pandemi tahun lalu, ketika sebagian besar sektor lumpuh, BPS mencatat sektor pertanian tumbuh 1,71 persen. Hal itu berarti ekonomi Indonesia juga ditopang petani yang miskin. Namun, perlindungan dan penghormatan hak-hak petani belum mendapatkan perhatian yang serius di negeri ini. Padahal, petani merupakan stakeholder utama di bidang pertanian dalam rangka menopang ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Pada Agustus 2021 penduduk Jambi bekerja didominasi oleh tenaga usaha pertanian, kehutanan, perburuan, dan perikanan dengan persentase sebesar 43,75 persen. Dengan luas luas panen padi pada 2021 sekitar 64,41 ribu hektar. Upah buruh tani, misalnya, masih sangat rendah jika dibandingkan dengan upah minimum regional, sehingga Nilai Tukar Petani pun kian menurun. Berdasarkan Treaty Internasional Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian. Treaty itu menjadi instrumen hukum utama terkait dengan perlindungan hak-hak petani.

Cakupan hak-hak petani ini meliputi:

(1) hak adat untuk menyimpan, menggunakan, menukar, dan menjual benih serta bahan perbanyakan yang disimpan di lahan pertanian;

(2) hak untuk diakui, dihargai, dan didukung atas kontribusi petani terhadap sumber daya genetik global serta untuk pengembangan varietas tanaman komersial; dan

(3) hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tentang isu-isu yang terkait dengan sumber daya genetik tanaman.

Penting untuk dicatat bahwa selama beberapa generasi petani di Indonesia umumnya, dan mungkin terjadi juga di Jambi, telah melakukan tukar-menukar benih di antara komunitas petani yang lebih besar. Pertukaran benih ini merupakan bagian dari kearifan pertanian tradisional. Keterlibatan petani dalam kegiatan pertukaran benih bukan untuk tujuan komersial, melainkan karena persahabatan dan solidaritas untuk menjaga kerukunan atau harmoni sosial. Akankah sikap mulia tersebut sirna? 2020, anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 695 triliun dan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 sebesar Rp 699,43 triliun. Tapi, tak sepeser pun anggaran ini mengalir khusus ke petani. Pagu anggaran program PEN tahun 2022 senilai Rp 455,6 triliun. Hal seperti ini harusnya tak terulang. Petani juga perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan. Ada baiknya, sebagian anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional 2022 dialokasikan untuk menolong petani, diantaranya adalah petani tanaman pangan?

Sekarang ini sangat urgen memikirkan kembali nasib petani khususnya petani tanaman pangan, agar tidak terampas oleh kapitalisme global dengan memberikan perlindungan hukum yang adil dan layak. Bukankah dengan memberikan perlindungan terhadap hak-hak petani akan memampukan Indonesia menjadi negara yang berdaulat pangan dan Jambi yang mantab? (Data Jambi/Distribusi)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi

(Statistics of Jambi Province)

 Jl.A. Yani No.4 Telanaipura Jambi

 Indonesia

Telp (62-741) 60497 Mailbox : bps1500@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik