11 Agustus 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Salah satu tugas BPS sebagai pembina data statistik adalah memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data (Perpres No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia). Dalam proses pemberian rekomendasi kegiatan statistik, BPS terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap rancangan kegiatan statistik yang disampaikan oleh Kementrian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah ke BPS, untuk selanjutnya akan diterbitkan surat rekomendasi.
Apa itu Rekomendasi Kegiatan Statistik?
Rekomendasi Kegiatan Statistik adalah Saran dan masukan yang diberikan oleh BPS kepada penyelenggara kegiatan statistik (Kementrian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi BPS terhadap suatu rancangan kegiatan statistik (Kompilasi Produk Administrasi dan Penyelenggaraan Survei) Adapun tujuan Pembinaan Statistik Sektoral melalui pemberian Rekomendasi Statistik antara lain menghindari terjadinya duplikasi dalam penyelenggaraan statistik, mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang handal, efektif dan Efisien, menyediakan metadata rancangan kegiatan statistik yang menjadi rujukan statistik di Indonesia serta mendorong diperolehnya hasil penyelenggaraan kegiatan statistik yang secara teknis dapat dipertanggung jawabkan. Dengan begitu pentingnya peranan pembinaan statistik sektoral, BPS Kabupaten Bungo yang saat ini di pimpin oleh Refia Hendrita, S.P., M.A.P turun langsung untuk melakukan kunjungan ke Lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan Statistik sektoral. Kunjungan diawali ke Pengadilan Negeri Muara Bungo yang akan menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengetahui sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo pada Tahun 2022. Pengadilan Negeri Muara Bungo melalui Noviandi Zainal, ST Selaku Kasubag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) melakukan koordinasi teknis mengenai tata cara dalam pengajuan rekomendasi kegiatan statistik sektoral dalam hal ini penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo. Pengajuan Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral dilakukan dengan mengisi rancangan kegiatan pada halaman web; https://romantik.bps.go.id adapun instrumen yang harus dilengkapi antara lain: Mengisi Form Kegiatan Survei, Melampirkan Surat Permohonan Rekomendasi Statistik dan Form/Kuesioner Survei. Berdasarkan pemeriksaan terhadap rancangan survei, BPS Kabupaten Bungo menilai Pengadilan Negeri Muara Bungo Layak mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan Statistik Sektoral yang diterbitkan Oleh BPS. BPS Kabupaten Bungo menerbitkan Surat Rekomendasi dan Nomor Rekomendasi Survei Kepuasan Masyarakat serta saran dan masukan yang akan dilaksanakan dalam penyelenggaraan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang diterima oleh masyarakat di Pengadilan Negeri Muara Bungo Tahun 2022. Besar harapan bahwa setiap Kementrian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan kegiatan Statistik baik itu Kompilasi Produk Administrasi (Kompromin) maupun Kegiatan Survei untuk dapat mengajukan rekomendasi Statistik demi mendorong diperolehnya hasil penyelenggaraan kegiatan statistik yang secara teknis dapat dipertanggung jawabkan.
Berita Terkait
Registrasi Sosial Ekonomi, Wujud Nyata Bakti BPS
Pembinaan Statistik Sektoral
Capacity Building Penyusunan Metadata Kegiatan Statistik Sektoral
Pembinaan Statistik Sektoral BPS Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi
Pojok Statistik Unja : Langkah Nyata BPS Provinsi Jambi Meningkatkan Literasi Statistik di Akademisi
Review Coaching Clinic Pengisian Rekomendasi dan Metadata Statistik
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi
(Statistics of Jambi Province)
Jl.A. Yani No.4 Telanaipura Jambi
Indonesia
Telp (62-741) 60497 Mailbox : bps1500@bps.go.id