25 Agustus 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk”
(Perpres No. 39 Tahun 2019 Tentang SDI)
Data yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan hal yang penting untuk menjadi dasar penentuan kebijakan pemerintah yang efektif dan tepat sasaran. Untuk mencapai itu semua, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Lalu, apa tujuan adanya Satu Data Indonesia? Dilatarbelakangi perbedaan data dan geospasial antar instansi serta sulitnya akses data-data yang ada di pemerintah, SDI menjadi acuan dalam pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data, serta dapat menjadi wadah ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan antar instansi. SDI juga mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN).
Pada SDI ini, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi beberapa prinsip SDI. Diantaranya memenuhi standar data, memenuhi metadata, memenuhi interoperabilitas, serta menggunaan kode referensi. Standar data yaitu adanya standar yang mendasari suatu data tertentu. Sedangkan metadata yaitu informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Interoperabilitas merupakan kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. Serta penggunaan kode referensi yaitu adanya tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang telah disepakati untuk digunakan Bersama. Untuk mewujudkan terselenggaranya SDI ini, dibutuhkan peran, kolaborasi serta dukungan dari berbagai pihak. Dalam Perpres No. 39 Tahun 2019 diatur pula mengenai penyelenggara SDI serta peran dan tugasnya. Pada tingkat daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) berperan sebagai pembina data, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) berperan sebagai walidata, serta Organisasi Perangkat Daerah berperan sebagai (OPD) produsen data. Keterlibatan kepala daerah juga menjadi hal yang penting dalam mewujudkan penyelenggaraan SDI ini, salah satunya untuk dapat menjalankan koordinasi antara pembina data, walidata, dan produsen data. Tak lupa pula partisipasi pemerintah untuk data statistik yang lebih baik diantaranya dengan konsisten terhadap tata Kelola data pemerintah yang telah disepakati dalam SDI, meningkatkan kolaborasi aktif antar kementerian/lembaga/dinas/instansi, serta menerapkan standar data yang telah ditetapkan untuk menghasilkan data yang berkualitas. Adanya Satu Data Indonesia diharapkan dapat menjadi solusi dari perbedaan data yang ada antar instansi pemerintah. Peran serta berbagai pihak yang telah disebutkan menjadi kunci penting agar Satu Data Indonesia dapat segera terwujud dengan optimal. (Data Jambi/BPS Kota Jambi)
Berita Terkait
Perkuat Sinergi, Wujudkan Satu Data Indonesia [Forum Satu Data Kota Jambi]
FGD (Focus Group Discussion) Satu Data Pemerintah Provinsi Jambi
Langkah Awal Menuju Satu Data Indonesia di Kabupaten Batanghari
Registrasi Sosial Ekonomi, Kolaborasi Bersama Mewujudkan Satu Data Indonesia
Workshop Penyusunan dan Penyelarasan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Provinsi Jambi
Dukung Pendataan Regsosek BPS, Bupati Tanjabbar Ajak Wujudkan Satu Data Indonesia
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi
(Statistics of Jambi Province)
Jl.A. Yani No.4 Telanaipura Jambi
Indonesia
Telp (62-741) 60497 Mailbox : bps1500@bps.go.id