Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi pada Tahun 2019 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentsi (PPID). Berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 0102040/KPG Tahun 2019
Sebagai tindak lanjut dari pembentukan PPID tersebut, BPS pun telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait PPID BPS, yaitu :
- Keputusan Kepala BPS Nomor 0104028/15/KPG Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Keputusan Kepala BPS Provinsi Jambi Keputusan Kepala BPS Provinsi Jambi tentang unit Pendukung PPID di Lingkungan BPS Provinsi Jambi (download)
- Keputusan Kepala BPS Nomor 1129005/15/KPG Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Kepala BPS Provinsi Jambi tentang unit Pendukung PPID di Lingkungan BPS Provinsi Jambi (download)
Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
- Keputusan Kepala BPS Provinsi Jambi tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi
- Keputusan Kepala BPS Provinsi Jambi tentang Penetapan Unit Pendukung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi