19 September 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
2022 merupakan tahun yang benar-benar berbeda dari dua tahun sebelumnya.
Di mana, tahun ini pandemi Covid-19 sudah agak mulai mereda dan pergerakan ekonomi serta kegiatan administrasi pemerintahan sudah mulai stabil, hal ini juga yang sangat dirasakan pegawai BPS seluruh Indonesia.
Tahun ini banyak sekali kegiatan besar berupa sensus dan survei baik yang rutin dan memang agenda BPS Tiap tahun dalam mengumpulkan data.
Diantaranya survei dan sensus Besar yang sudah dilewati di tahun ini adalah pemetaan Wilkersatat pada Maret, Sensus Penduduk Long Form 2020 (SP2020) Bulan Juni, Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari dan Agustus dan Survei Sosial Ekonomi (Susenas) Maret, dan yang sedang berlangsung Susenas September yang tak kalah pentingnya adalah Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi Nasional (Regsosek) yang akan dijadwalkan pendataannya pertengahan Oktober s.d Pertengahan November 2022.
Kegiatan ini membutuhkan banyak mitra yang akan bertugas sebagai Pencacah Lapangan (PCL) dan Pengawas Lapangan (PML) serta Koordinator Statistik Kecamatan (Koseka). Untuk Bungo Sendiri membutuhkan sekitar 616 orang petugas yang akan disebar di 153 Desa di Kab. Bungo
Apa itu Regsosek?
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.
Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, tetapi juga data kondisi sosial ekonomi keluarga yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan yang lebih terarah.
Hal tersebut tercermin dari variabel yang dikumpulkan yaitu Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Perlindungan Sosial, Perumahan, Pendidikan, Kesehatan dan Disabilitas, serta Pemberdayaan Ekonomi.
Tujuan dari Pendataan Awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi yang meliputi sebagai berikut:
1. Kondisi sosioekonomi demografis;
2. Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih; 3. Kepemilikan aset;
4. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;
5. Informasi geospasial;
6. Tingkat kesejahteraan; dan 7. Informasi sosial ekonomi lainnya.
Pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek didasarkan pada:
1. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
4. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021;
5. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022;
6. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;
dan 7. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota
(Data Jambi/BPS Kabupaten Bungo)
Berita dan Siaran Pers Terkait
FGD Tantangan Pengembangan Karet di Provinsi Jambi
Seberapa Penting Pelatihan Petugas Regsosek Tahun 2022?
Indeks Ketimpangan Gender Provinsi Jambi Tahun 2022 Membaik
Survei Biaya Hidup Untuk Diagram Timbang Tahun Dasar 2022
Besok! BPS Provinsi Jambi Rilis Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 2 Tahun 2022
Ekonomi Jambi Triwulan 2 Tahun 2022 Tumbuh 5,41 Persen, Pertambangan Masih Mendominasi
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi
(Statistics of Jambi Province)
Jl.A. Yani No.4 Telanaipura Jambi
Indonesia
Telp (62-741) 60497 Mailbox : bps1500@bps.go.id