1 Agustus 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu data strategis Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperlukan sebagai dasar penentuan kebijakan pemerintah. IHK atau lebih dikenal dengan tingkat inflasi/deflasi (inflasi perubahan positif dan deflasi perubahan negatif) merupakan indikator ekonomi penting yang kualitas datanya perlu ditingkatkan dari waktu ke waktu. Salah satu dasar penghitungan IHK adalah Survei Biaya Hidup (SBH). SBH adalah survei pengeluaran konsumsi rumah tangga di daerah perkotaan (urban area) dan pedesaan (rural area) untuk mendapatkan pola konsumsi masyarakat sebagai bahan penyusunan diagram timbang dan paket komoditas yang baru dalam penghitungan IHK. Pada tahun 2022, SBH kembali dilaksanakan setelah terakhir dilaksanakan pada Tahun 2018. Ini menandakan pelaksanaan SBH akan dilaksanakan untuk yang ke- 8 sejak pertama kali dilaksanakan. SBH merupakan survei dengan periode pendataan paling panjang dikarenakan masa pencacahannya yang dilakukan selama 1 tahun. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi, perubahan pendapatan masyarakat, perubahan pola penawaran dan permintaan barang/jasa, perkembangan jenis dan kualitas barang/jasa ,serta perubahan selera dan perilaku masyarakat dapat mengubah pola konsumsi masyarakat. Pelaksanaan pada tahun 2022 ini diharapkan dapat menggambarkan keadaan sekarang secara tepat dikarenakan hasil SBH 2018 sudah tidak sesuai lagi untuk menggambarkan keadaan yang sekarang dikarenakan adanya pandemi Covid-19 di sepanjang tahun 2020 dan 2021 yang tentu saja telah mengubah pola konsumsi masyarakat. Tujuan SBH 2022 adalah memperoleh paket komoditas dan diagram timbang perkotaan dan provinsi untuk memperbaharui IHK tahun dasar 2018, mendapatkan data dasar nilai konsumsi (NK0), mendapatkan keterangan tentang profil sosial ekonomi rumah tangga perkotaan dan pedesaan, melengkapi data yang diperlukan untuk penghitungan pendapatan regional dan nasional, dan digunakan sebagai bahan penelitian dan analisis perekonomian. SBH 2022 terbagi atas 4 Triwulan dengan referensi waktu survei 3 bulan yaitu Triwulan I dilaksanakan pada Januari - Maret 2022, Triwulan II dilaksanakan pada April – Juni 2022, Triwulan III dilaksanakan pada Juli – September 2022 dan Triwulan IV dilaksanakan pada Oktober – Desember 2022. Pelaksanaan SBH 2022 menggunakan sampel rumah tangga yang independen setiap triwulanan selama tahun 2022. Rumah tangga mencatat pengeluaran konsumsi bukan makanan setiap bulan, sedangkan konsumsi makanan dicatat setiap hari selama seminggu pada bulan terakhir setiap triwulan. Kriteria rumah tangga yang memenuhi syarat terpilih sebagai sampel SBH 2022 meliputi Rumah tangga biasa dengan jumlah anggota rumah tangga 2 sampai dengan 10 orang, Rumah tangga yang minimal satu anggota rumah tangganya bekerja (menerima upah/gaji atau berusaha), dan Rumah tangga yang tidak berencana pindah selama periode pencacahan tahun 2022. Dasar pemilihan tambahan kabupaten SBH 2022 adalah Besaran pengeluaran konsumsi non makanan, Jumlah penduduk lebih besar dari rata-rata jumlah penduduk provinsi, Kedekatan jarak terhadap ibukota provinsi, dan Jumlah rumah tangga. Sebanyak 154 Kabupaten/Kota di Indonesia terpilih sebagai sampel SBH 2022. Di Kabupaten Kerinci sendiri, SBH 2022 ini menjadi SBH yang pertama. Sebelumnya, pelaksanaan SBH untuk Provinsi Jambi hanya berada di Kabupaten Bungo dan Kota Jambi. Kabupaten Kerinci dan 59 kabupaten/kota lainnya ditambahakan sebagai sampel di SBH 2022 sebagai sampel tambahan di daerah pedesaan. Untuk setiap triwulannya di Kabupaten Kerinci terdapat 400 sampel rumah tangga yang terbagi dalam 40 blok sensus atau dengan kata lain terdapat 10 sampel rumah tangga dalam 1 blok sensusnya. Berbagai upaya telah dilakukan BPS Kabupaten Kerinci untuk menyukseskan pelaksanaan SBH 2022 beberpa diantaranya dengan melaksanakan Sosialisasi SBH 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2022 dengan mengundang seluruh Camat dan berbagai OPD yang terkait di Kabupaten Kerinci. Selanjutnya BPS Kabupaten Kerinci juga melaksanakan refreshing petugas pendataan yang dilaksanakan setiap 2 triwulan atau 1 semester yang bertujuan untuk memantapkan kembali konsep definisi yang telah diajarkan saat pelatihan. Selain itu, BPS juga rutin melakukan evaluasi data setiap akhir triwulan untuk menjaga kualitas data yang dikumpulkan. Mengingat pentingnya data SBH 2022, bagi masyarakat yang terpilih sebagai sampel responden, jangan lupa sambut kedatangan petugas dan mari bersama kita sukseskan pelaksanaan SBH 2022 dengan memberikan jawaban yang benar dan jujur. Dengan informasi dan data yang baik dan benar maka data yang dihasilkan menjadi akurat. Paket komoditas dan diagram timbang yang akan digunakan untuk melakukan perhitungan indeks harga konsumen menjadi tepat dan data perekenomian saat ini dapat tergambar.
Menjadi sebuah keuntungan bagi kita memiliki angka inflasi/deflasi, sebagai masyarakat kita dapat mengawasi pergerakan harga barang-barang pemicu inflasi/deflasi dan sebagai Pemerintah daerah dapat lebih mudah menentukan kebijakan pengendalian inflasi/deflasi. Pada akhirnya harga barang yang tersedia di masyarakat menjadi lebih stabil dan terkontrol.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi
(Statistics of Jambi Province)
Jl.A. Yani No.4 Telanaipura Jambi
Indonesia
Telp (62-741) 60497 Mailbox : bps1500@bps.go.id
Tentang Kami