14 Agustus 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Satu langkah telah maju diiringi dengan langkah yang lain seperti bumi yang terus berputar walaupun seperti diam. Pada acara peringatan Hari Statistik Nasional (HSN) tahun 2021 yang lalu, Presiden RI mengajak seluruh insan statistik untuk membangun upaya kolektif dalam penyediaan data statistik yang cepat dan berkualitas.
Statistik penting bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan dalam pembangunan nasional.
Satu program nasional yang menjadi perhatian adalah Penguatan tata kelola data pemerintah sehingga menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar instansi pemerintah sehingga terwujudnya Satu Data Indonesia (SDI), serta Penguatan Sistem Statistik Nasional (SSN) melalui penyelenggaraan statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus untuk menghasilkan data statistik berkualitas.
Kegiatan statistik dasar diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pengguna statistik dasar tidak hanya dapat mengakses produk-produk yang dihasilkan oleh BPS, tetapi juga dapat memberikan saran dan pertimbangan yang akan digunakan sebagai masukan dalam penyempurnaan penyelenggaraan statistik dasar.
Statistik Sektoral diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan BPS.
Kegiatan ini sangat membutuhkan kerja sama yang baik antara BPS sebagai pengelola/kordinator kegiatan statistik dan instansi pemerintah diluar BPS sebagai penyelenggara kegiatan statistik sesuai dengan amanah peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan statistik. Sementara untuk statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat baik lembaga, organisasi, perorangan maupun unsur masyarakat lainnya secara mandiri maupun bersama-sama dengan BPS.
Tahapan langkah menuju SDI sudah semakin tampak jelas, BPS menyusun instrumen Indeks Pembangunan Statistik (IPS) dalam Sistem Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Statistik (SIMBATIK) dengan tujuan untuk mendapatkan ukuran capaian penyelenggaraan SDI dan statistik sektoral di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Adapun tujuan penyusunan IPS adalah ; pertama, mengukur capaian penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan statistik sektoral di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Kedua, mendapatkan satu ukuran terpenuhinya prasyarat penyelenggaraan SDI.
Ketiga, sebagai dasar untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SDI dan data statistik di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Keempat, digunakan sebagai dasar bagi BPS untuk menyusun strategi pembinaan statistik sektoral kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Selanjutnya, manfaat apa yang akan diperoleh ? BPS, kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dengan terbangunnya IPS yakni; pertama, mendapatkan ukuran bersama untuk menjadi dasar dalam menghasilkan statistik berkualitas sehingga akan meningkatkan kepercayaan publik dan pemanfaatan data yang lebih luas untuk pengambilan kebijakan dan pengukuran keberhasilan pembangunan nasional.
Kedua, mendukung upaya peningkatan kualitas layanan informasi statistik bagi semua pihak.
Ketiga, meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan standarisasi kegiatan statistik yang dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka SSN.
IPS selain bertujuan untuk mengukur kinerja penyelenggaraan SDI dan Statistik Sektoral, indeks ini juga dapat menyediakan satu ukuran yang dapat dipergunakan untuk menyusun strategi pembinaan data statistik yang dilakukan oleh BPS sebagai pembina pada instansi vertikal maupun daerah. Sehingga pembinaan statistik bagi Pemerintah Daerah bisa dilakukan dengan efektif.
Selaras dengan upaya pembangunan statistik, BPS telah melakukan Sosialisasi IPS kepada instansi baik instansi vertikal maupun pemerintah daerah. BPS memperkenalkan 5 domain yang akan menjadi penilaian, yaitu prinsip SDI, kualitas data, proses bisnis statistik, kelembagaan, dan sistem statistik.
Dalam upaya menyukseskan Satu Data Provinsi Jambi, koordinasi dan kerja sama antara BPS Provinsi Jambi sebagai pembina data, Diskominfo Provinsi Jambi sebagai wali data, Bappeda sebagai sekretariat satu data, dan instansi sebagai produsen data sangat diperlukan sehingga tidak hanya menghasilkan data melainkan data yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data berkualitas akan mengantarkan Provinsi Jambi menuju pembangunan yang lebih baik dan visi Jambi Mantap akan tercapai. (Data Jambi/IPDS)
Berita Terkait
Pojok Statistik Unja : Langkah Nyata BPS Provinsi Jambi Meningkatkan Literasi Statistik di Akademisi
Mengukur Pembangunan di Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Jambi
Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Pemerintah Provinsi Jambi berpredikat “BAIK”
Pemutakhiran DPP/DUTL sebagai Langkah Awal Pelaksanaan ST2023 di Kota Jambi
Himpunan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Jambi Goes to BPS Provinsi Jambi
Kunjungan Kerja Direktur Statistik Industri di Provinsi Jambi
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi
(Statistics of Jambi Province)
Jl.A. Yani No.4 Telanaipura Jambi
Indonesia
Telp (62-741) 60497 Mailbox : bps1500@bps.go.id