Registrasi Sosial Ekonomi, Wujud Nyata Bakti BPS - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi

Layanan Permintaan Data BPS Provinsi Jambi dapat diakses melalui chat center whatsapp 0811 7434 292 dan Saran dan pengaduan dapat disampaikan melalui email pengaduan1500@bps.go.id Terima kasih

Bagi para pengguna data BPS, yuukk berpartisipasi pada Survei Kebutuhan Data melalui link berikut http://s.bps.go.id/SKDJambi2025 Jawaban Anda sangat membantu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Terima kasih.

Registrasi Sosial Ekonomi, Wujud Nyata Bakti BPS

Registrasi Sosial Ekonomi, Wujud Nyata Bakti BPS

19 September 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara, pemerintah Indonesia telah mengupayakan berkurangnya kemiskinan. Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan kebutuhan dasar (basic needs approach) yang mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh Bank Dunia. Oleh karena itu, kemiskinan dipandang sebagai tidak mampunya dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang dihitung dari sisi pengeluaran. Seseorang dikatakan miskin jika memiliki pengeluaran di bawah garis kemiskinan per bulannya.

Berdasarkan data lima tahun terakhir, kemiskinan di Indonesia cenderung menurun walaupun sempat meningkat pada 2020.

Pada tahun tersebut terjadi pandemi Covid-19 yang meluluhlantakkan berbagai sektor ekonomi. Meskipun begitu, kemiskinan masih menjadi masalah di negeri ini. Salah satu dari masalah kemiskinan adalah kemiskinan ekstrem. Persentase kemiskinan ekstrem pada tahun 2021 adalah empat persen. Angka tersebut memang kecil, namun jika tidak segera diatasi, kemiskinan tersebut akan bertahan lama mengingat kemiskinan ekstrem lebih sulit diatasi. Pemerintah menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Pemerintah sebenarnya telah meluncurkan berbagai program perlindungan social agar kemiskinan di Indonesia dapat teratasi, seperti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), Kartu Pra Kerja, Program Bidikmisi Anak Usia Sekolah, Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Sosial Pangan (BSP), Program Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Usaha Usia Kerja/Produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Pelatihan UMKM, Subsidi energi listrik dan gas 3 kg, BPJS Ketenagakerjaan, Asistensi dan Rehabilitasi Lanjut Usia, Bantuan Rumah Tidak Layak Huni/Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (RTLH/BSPS) dan lain sebagainya. Namun, masih banyak program yang memiliki target dan akurasi yang tidak sesuai, serta cakupannya masih relatif sangat rendah terutama di sektor informal dan berpotensi tumpang tindih.

Untuk itu, sesuai dengan amanat presiden yang tertera pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) dengan motonya “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju” akan melaksanakan Registrasi Sosial Ekonomi (disingkat Regsosek).

Regsosek bertujuan untuk mendata masyarakat miskin, utamanya masyarakat miskin ekstrem. Rangkaian kegiatan Regsosek dilaksanakan dalam dua tahapan yaitu kegiatan pendataan awal yang dilaksanakan pada tahun 2022, dan kegiatan pengolahan data serta Forum Konsultasi Publik (FKP) yang akan dilaksanakan pada 2023. Pendataan awal Regsosek direncanakan dilaksanakan pada Oktober hingga November 2022. Pendataan tersebut dimulai dengan membuat daftar verifikasi keluarga, kemudian dilanjutkan dengan pendataan ke seluruh keluarga di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan dari pendataan awal Regsosek adalah tersedianya sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial dan ekonomi, serta tingkat kesejahteraan yang terhubung langsung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. Pendataan ini diharapkan akan menghasilkan data terpadu, tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan juga program-program lainnya yang dibutuhkan masyarakat sehingga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan lebih terarah. Selain itu, pendataan ini juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek diharapkan dapat menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten. Sebagai penutup, mari kita sukseskan pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi yang dilakukan oleh BPS. Dengan menyukseskan kegiatan ini, berarti kita ikut serta membantu pembangunan negara. (Data Jambi/BPS Sarolangun)

Informasi Indikator Statistik dan Data Jambi terkini dapat diakses melalui jambi.bps.go.id dan Sosial Media BPS Provinsi Jambi (IG, FB, dan Youtube BPS Provinsi Jambi).

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi

(Statistics of Jambi Province)

 Jl.A. Yani No.4 Telanaipura Jambi

 Indonesia

Telp (62-741) 60497 Mailbox : bps1500@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik