Mengulik Gambaran Kesejahteraan Anak di Provinsi Jambi - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi

Layanan Permintaan Data BPS Provinsi Jambi dapat diakses melalui chat center whatsapp 0811 7434 292 dan Saran dan pengaduan dapat disampaikan melalui email pengaduan1500@bps.go.id Terima kasih

Selamat Datang Di Website BPS Provinsi Jambi

Bagi para pengguna data BPS, yuukk berpartisipasi pada Survei Kebutuhan Data melalui link berikut http://s.bps.go.id/SKDJambi2024 Jawaban Anda sangat membantu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Terima kasih.

Mengulik Gambaran Kesejahteraan Anak di Provinsi Jambi

Mengulik Gambaran Kesejahteraan Anak di Provinsi Jambi

4 September 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Anak merupakan generasi penerus cita-cita dan perjuangan bangsa.

Maju mundurnya suatu negara akan sangat tergantung pada generasi saat ini dan masa yang akan datang.

Anak sebagai elemen penting penggerak bangsa diharapkan mampu menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.

Untuk membentuk kualitas anak yang baik, harus dipastikan bahwa tumbuh dan kembangnya juga baik.

Dengan demikian, diperlukan pemahaman terkait dengan kesejahteraan anak. Jika anak sejahtera, maka anak dapat memaksimalkan potensinya untuk berkembang menjadi manusia yang unggul dan berkualitas.

Tujuan Utama pembangunan nasional, seperti yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa di semua lapisan masyarakat, termasuk anak-anak.

Memajukan kesejahteraan umum memiliki arti mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat, baik dari sisi ekonomi maupun lahir dan batin.

Kemudian tujuan pencerdasan bangsa adalah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas.

Dengan keberadaan masyarakat yang cerdas, maka pembangunan dan kemajuan bangsa akan tercapai dengan mudah.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, Penduduk anak adalah penduduk yang berusia kurang dari 18 tahun.

Selanjutnya menurut UU tersebut pula, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Setiap anak berhak untuk beribadah, berpikir, memperoleh pendidikan, diasuh oleh orang tuanya sendiri, serta mendapat perlindungan dari berbagai kerusuhan sosial maupun politik.

Hasil Sensus Penduduk (SP) 2020 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 29,50 persen atau 79,71 juta jiwa penduduk Indonesia adalah anak-anak berusia 0-17 tahun (BPS, 2022).

Sementara jumlah penduduk anak usia 0-17 tahun di Provinsi Jambi menurut SP 2020 adalah sebanyak 1.111.582 jiwa atau sekitar 31,18 persen dari total penduduk Jambi (BPS Provinsi Jambi, 2022).

Selanjutnya, Jumlah anak yang berumur 0-17 tahun pada tahun 2021 mencapai 30,97 persen atau sebanyak 1.110.173 jiwa dari 3,58 juta jiwa penduduk Provinsi Jambi.

Ini berdasarkan hasil proyeksi penduduk interim yang dilakukan usai pelaksanaan Sensus Penduduk tahun 2020.

Hal ini menunjukkan bahwa sekitar satu dari tiga penduduk Provinsi Jambi adalah anak-anak.

Lalu, bagaimanakah kondisi kesejahteraan anak di Provinsi Jambi?

Untuk melihat kondisi kesejahteraan anak, salah satunya adalah dengan melihat sisi partisipasi dalam pendidikan.

Pendidikan usia anak sangat penting perannya dalam mengembangkan kemampuan akademik anak.

Perjalanan pendidikan anak dikelompokkan menjadi dua, yaitu pendidikan di usia dini dan pendidikan pada usia sekolah.

Oleh karena itu, BPS mengeluarkan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 7-12 tahun, APS 13-15 tahun dan APS 16-18 tahun.

Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD Provinsi Jambi berdasarkan SP 2020 sebesar 32,91 persen.

Angka ini masih di bawah angka nasional yaitu 37,52 persen dan masih belum mencapai target APK PAUD sesuai dalam RPJMN 2020-2024 yang sebesar 40,20 persen.

Sementara itu, APS 7-12 Provinsi Jambi berdasarkan SP 2020 adalah sebesar 99,82 persen dan 99,66 persen menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021.

Kemudian APS 13-15 sebesar 96,41 persen berdasarkan SP 2020 dan 96,39 persen menurut data Susenas 2021.

Selanjutnya, APS 16-18 Provinsi Jambi sebesar 72,37 persen berdasarkan SP 2020 dan 72,5 persen menurut data Susenas 2021.

Hal ini menunjukkan bahwa semakin kecil partisipasi sekolah pada jenjang yang semakin tinggi di Provinsi Jambi.

Indikator lain untuk melihat kesejahteraan anak adalah dengan melihat keadaan kesehatan anak di suatu wilayah.

Anak dengan kondisi kesehatan yang prima akan mampu belajar secara optimal, mengembangkan potensi, serta memperluas pengetahuan dan keterampilan.

Satu indikator untuk melihat derajat kesehatan penduduk secara kasar adalah dengan keluhan kesehatan.

Berdasarkan data Susenas, sekitar 15,58 persen anak di Provinsi Jambi mengalami keluhan kesehatan pada tahun 2021.

Angka ini lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun 2020, yaitu sebesar 23,28 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa kesehatan anak di Provinsi sudah membaik dari tahun sebelumnya.

Kesejahteraan anak dapat tercermin pula dari segi ekonomi. Fenomena anak yang bekerja masih banyak ditemui di Provinsi Jambi.

Fenomena ini berkaitan dengan kemampuan ekonomi keluarga atau masalah kemiskinan, sehingga mengharuskan anak bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Jumlah anak usia 15-17 tahun yang bekerja pada tahun 2020 adalah sebanyak 27.575 jiwa atau sekitar 84,00 persen dari seluruh angkatan kerja usia anak.

Sementara pada tahun 2021, jumlah anak usia 15-17 tahun yang bekerja mencapai 21.197 jiwa atau sekitar 86,07 persen dari seluruh angkatan kerja usia anak.

Hampir sebagian besar anak yang bekerja merupakan pekerja keluarga atau pekerja yang tak dibayar, yaitu sebesar 60,22 persen pada 2020 dan 59,30 persen pada tahun 2021.

Bekerja akan mempengaruhi waktu belajar anak. Anak yang bekerja cenderung memiliki waktu yang lebih sedikit untuk mengembangkan potensi akademiknya.

Kesejahteraan anak memiliki kaitan dengan fenomena pernikahan usia anak.

Berdasarkan data Susenas 2021, sebanyak 0,51 persen penduduk anak usia 0-17 tahun di Provinsi Jambi berstatus kawin.

Dari sisi kesehatan maupun psikologi, anak usia ini belum mampu untuk menjalani pernikahan.

Pernikahan tidak selalu membawa kebahagiaan, apalagi jika pernikahan itu dilangsungkan pada usia anak.

Perkawinan usia anak-anak akan berdampak kepada rentannya masalah ekonomi, kesehatan reproduksi, manajemen emosi atau mental anak, resiko perceraian, dan berdampak kepada kesehatan anak-anaknya.

Tumbuh dan kembang anak penting dalam perjuangan pergerakan kemajuan nasional. Perlindungan dan perawatan yang baik membuat anak akan tumbuh dan berkembang dengan optimal.

Berdasarkan data yang telah diuraikan, dapat diperoleh informasi bahwa kesejahteraan anak di Provinsi Jambi sudah cukup baik pada segi kesehatan, namun masih perlu ditingkatkan pada segi pendidikan dan ekonomi.

Referensi:

- BPS. 2022. Analisis Profil Penduduk Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

- BPS Provinsi Jambi. 2022. Analisis Profil Penduduk Jambi. Jambi: BPS Provinsi Jambi.

- BPS Provinsi Jambi. 2022. Profil Penduduk Anak Provinsi Jambi. Jambi: BPS Provinsi Jambi.

- UU Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diakses pada 26 Agustus 2022 dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi (Statistics of Jambi Province)Jl.A. Yani No.4 Telanaipura

Jambi

Indonesia

Telp (62-741) 60497

Mailbox :bps1500@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik