19 September 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya
Dalam pidato Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2022 mengamanahkan Badan Pusat Statistik untuk melaksanakan kegiatan Regsosek.
Apa itu Regsosek? Regsosek adalah Registrasi Sosial Ekonomi yang berbasis rumah tangga.
Tujuan dari pendataan ini adalah untuk kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh penduduk Indonesia, sebagai salah satu strategi pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial. Adapun informasi yang dikumpulkan diantaranya:
1. Kondisi sosial ekonomi demografis
2. Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih
3. Kepemilikan Aset
4. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus
5. Informasi geospasial
6. Tingkat kesejahteraan dan
7. Informasi soial ekonomi lainnya.
Saat ini BPS sedang melakukan perekrutan calon petugas lapangan, sebagai langkah awal dari rangkaian kegiatan Regsosek.
Untuk BPS Tanjung Jabung Barat sendiri membutuhkan 531 orang petugas dengan rincian 406 PPL, 106 PML dan 19 orang Koseka, pendataan ini nantinya akan dilakukan secara door to door. Melalui rangkaian awal kegiatan ini nantinya diharapkan akan menghasilkan data yang berkualitas bagi masyarakat khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat sejahtera.
Mari… bantu kami “Mencacat Untuk Membangun Negeri”
(Data Jambi/BPS Tanjung Jabung Barat)
Berita dan Siaran Pers Terkait
Pelantikan Pejabat Administrator di Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi
Data Badan Pusat Statistik, Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Jambi Meningkat
Penyusunan Laporan Keuangan Semester I 2022 Badan Pusat Statistik Kota Jambi Sudah Sakti
Derap Langkah Pembangunan Statistik di Provinsi Jambi
Pelatihan Petugas Menuju Registrasi Sosial Ekonomi
REGSOSEK DIMULAI

Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi
(BPS-Statistics of Jambi Province)
Jl. A. Yani No. 4 Telanaipura Jambi Indonesia
Telp: (0741) 60497
Mailbox: [email protected]
Tentang Kami
Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital
Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik